Korupsi APBD

Bupati Yapen Waropen Divonis Empat Tahun Bui

VIVAnews - Bupati Yapen Waropen, Daud Solleman Betawi, divonis selama empat tahun penjara. Daud juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara Rp 2,873 miliar.

"Terdakwa bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya," kata Ketua Majelis Hakim, Sutiyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 22 April 2009. Majelis menjerat dia dengan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum menuntut dia dengan hukuman selama lima tahun enam bulan penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menghukum Daud membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar. Jika tidak membayar kerugian negara, Jaksa meminta majelis hakim agar menambah hukuman Daud selama tiga tahun penjara.

Hakim juga mengharuskan dia membayar uang pengganti sebesar Rp 2,873 miliar. "Terdakwa telah menikmati keuntungan Rp 2,873 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang telah disita," kata Hakim Sofialdi. Bila terdakwa tidak dapat membayar hingga putusan tetap maka hukumannya diganti dengan hukuman satu kurungan. Mengenai sisa uang pengganti, kata Hakim, harus dikenakan kepada orang yang turut menikmatinya.

Adapun hal yang memberatkan, kata Hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menghadiri acara buka puasa bersama Ramadan 2024 yang digelar oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara pada Kamis, (28/3).

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024