VIVAnews - Kejaksaan Agung hingga kini belum melimpahkan berkas penuntutan tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Bank Century. Kejaksaan masih menunggu ekspose atau gelar perkara.
"Besok akan kami ekspose dulu untuk pemutakhiran surat dakwaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Setelah ekspose baru dilimpahkan."
Tiga tersangka kasus Bank Century ini adalah Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Laurens Kusuma.
Ribuan nasabah dari berbagai daerah telah menjadi korban penipuan produk investasi milik Antaboga. Sebagian besar dari korban tersebut adalah nasabah Bank Century. Total kerugian nasabah sekitar Rp 1,5 triliun.
Saat ini, kejaksaan sudah meminta agar imigrasi mencekal tiga tersangka tersebut. Usulan pencekalan ini sudah diajukan pada 1 April 2009.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
The Atypical Family, drama JTBC mendatang, telah merilis potongan gambar baru. Serial ini menggali dunia romansa fantasi, berpusat di sekitar sebuah keluarga dengan
Profil Preem Ranida Techasit, Bintang di Ch 3 Thailand
Olret
14 menit lalu
Preem Ranida Techasit adalah aktris muda untuk Channel 3. Dia lahir di Thailand, tetapi pada usia tiga tahun, dia pindah bersama keluarganya ke Italia dan baru kembali
Cara Megawati Hangestri Lepas Kangen dengan Keluarga
Wisata
16 menit lalu
Megawati Hangestri Pertiwi telah membuktikan bakatnya dalam dunia voli dengan bermain di Liga Voli Korea Selatan bersama tim Red Sparks. Namun, kesuksesannya ini juga
Lenovo Meluncurkan ThinkPad X1 Carbon Gen 11: Revolusi Laptop Ultra Ringan. Ultra Bertenaga!
Gadget
18 menit lalu
Lenovo kembali menggebrak pasar laptop dengan menghadirkan ThinkPad X1 Carbon Gen 11, laptop ultra ringan dan ultra bertenaga yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan.
Selengkapnya
Isu Terkini