Kasus Bank Century

Berkas Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

VIVAnews - Kejaksaan Agung hingga kini belum melimpahkan berkas penuntutan tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Bank Century. Kejaksaan masih menunggu ekspose atau gelar perkara.

"Besok akan kami ekspose dulu untuk pemutakhiran surat dakwaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, saat dihubungi di Jakarta, Selasa 21 April 2009. "Setelah ekspose baru dilimpahkan."

Tiga tersangka kasus Bank Century ini adalah Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Laurens Kusuma.

Ribuan nasabah dari berbagai daerah telah menjadi korban penipuan produk investasi milik Antaboga. Sebagian besar dari korban tersebut adalah nasabah Bank Century. Total kerugian nasabah sekitar Rp 1,5 triliun.

Saat ini, kejaksaan sudah meminta agar imigrasi mencekal tiga tersangka tersebut. Usulan pencekalan ini sudah diajukan pada 1 April 2009.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Galau Harus Hadapi Negara Sendiri

Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong mengakui perasaannya berat karena harus menghadapi negara sendiri, saat Tim Garuda Muda akan bertemu Timnas Korea Selatan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024