Korupsi APBD

Divonis 4 Tahun, Daud Masih Pikir-pikir

VIVAnews - Bupati Yapen Waropen, Daud Solleman Betawi, belum menyatakan sikap terkait vonis empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya diksusikan dulu dengan penasihat hukum saya," kata Daud usai pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 22 April 2009.

Bupati Yapen Waropen Daud Solleman Betawi divonis selama empat tahun penjara. Majelis Hakim juga menghukum Daud membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim juga mengharuskan dia membayar uang pengganti sebesar Rp 2,873 miliar. Dia terbukti menyelewengkan dana APBD Yapen Waropen.

Daud berpendapat putusan hakim tidak melihat fakta persidangan. "Sebagai Bupati saya punya kebijakan untuk pembangunan darah," kata dia. Tapi, Daud menambahkan, "Kalau saya dihukum karena untuk membangun daerah saya dari ketertinggalan maka saya terima."

Adapun Jaksa juga belum menetapkan sikapnya. "Kami pikir-pikir dulu," kata Jaksa Sarjono Turin. Mengenai kerugian negara, Sarjono mengatakan akan mengusahakan melalui jalur perdata. "Kami usahakan sisa uang pengganti dari pihak lain melalui perdata, tapi kami diskusikan dulu dengan pimpinan," kata dia.

Nilai uang pengganti yang ditetapkan Hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Menurut Jaksa, Daud harus membayar Rp 8,8 miliar untuk menutupi kerugian negara. Tapi hakim hanya menghukum Daud membayar Rp 2,8 miliar. Hakim menyatakan berdasarkan bukti persidangan hanya sejumlah itu yang dinikmati oleh Daud.

Majelis hakim menyatakan Daud bersalah telah menguntungkan diri sendiri atas kewenangan dan jabatannya. Hakim menyatakan terdakwa telah mencairkan anggaran daerah tanpa memberikan surat keputusan dan tidak dapat dibuktikan. "Terdakwa telah menarik uang secara bertahap tanpa melalui mekanisme yang benar," kata hakim Dudu Duswara.

Dana yang dikorupsi Daud berasal dari pos bagi hasil bangunan dan sumber daya alam. Duit itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan pada beberapa pihak lain. "Terdakwa juga melakukan pengeluaran dana untuk proyek agropolitan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa," jelas Hakim.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun
Herjuniot Ali

Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ

Lebih lanjut, Herjunot Ali menuturkan bahwa menjadi seorang DJ memberinya sensasi yang berbeda dibandingkan dengan akting. 

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024