Tuntutan Belum Siap, Sidang Mundur Dua Minggu
VIVAnews - Sidang pembacan tuntutan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wakil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Fuadi, dan Dirut PT Pembangunan Sumbar Achiyarman diundur dua minggu.
Menurut Jaksa Zein Yusri, pengunduran sidang dilakukan karena tuntutan belum siap. "Undurnya sampai 5 Mei untuk dua berkas tersebut. Mudah-mudahan tuntutannya sudah siap dan bisa dibacakan," ujar Zein Yusri, Selasa 21 April 2009.
Menurut jadwal, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut siang ini. Pengunduran jadwal pembacaan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, jalan Khatib Sulaeman .
Kedua terdakwa sebelumnya didakwa mencairkan bekerjasama membuat laporan fiktif. Mereka menyatakan proyek P4KT tahun 2006 di dua daerah di Sumbar berjalan sesuai dengan rencana proyek. Menurut jaksa, kasus ini berawal dari laporan fiktif yang diterbitkan mantan Wakil Kepala Disnakertrans Sumbar, Fuadi, yang saat itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran menyatakan proyek selesai 100 persen saat pembangunan fysik baru sekitar 50 persen.
Dua proyek senilai Rp 8 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Pembangunan Sumbar dan PT Riau Rancang Bangung. PT Pembangunan Sumbar menjadi pemenang proyek P4T di Dusun Padang Hilalang, Kabupaten Dhamasraya, Sumbar dengan nilai mencapai Rp 4,26 miliar.
Sedangkan PT Riau Rancang Bangun mengerjakan proyek serupa di Dusun Tangah, Kabupaten Solok Selatan, senilai Rp 3,8 miliar. Pada tanggal 17 Desember 2006, bobot fisikĀ pembangunan pemukiman transmigrasi di Padang Hilalang baru mencapai 58,1 persen. Sedangkan proyek serupa di Dusun Tangah, Kabupaten Solok Selatan, baru mencapai 53,77 berdasarkan hasil teman penyidikan kejaksaan.
Selain menyidangkan perkara tersebut di PN Padang, Kejati Sumbar juga menetapkan dua direktur PT Riau Rancang Bangun sebagai tersangka dan kini ditahan di LP Muaro Padang. Jaksa menilai, dugaan korupsi di dua proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 miliar.
Laporan: Eri Naldi | Padang