VIVAnews - Petugas Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan menangkap seorang penjual dan pengedar uang paslu bersama dengan barang bukti uang palsu dalam bentuk rupiah dan dolar.
Tersangkanya adalalah Ibrahim alias Habib, warga jalan Duren, RT 04 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan warga, karena rumah kontrakan tersangka banyak tamu yang datang dan mencurigakan.
Polisi menindak lanjuti laporan warga, dengan mengontrak di dekat rumah tersangka. Setelah satu minggu petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Rabu 19 November 2008, sekitar pukul 19.00 WIB saat penggerebekan petugas menemukan uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar, dan uang dolar palsu dalam pecahan seratus dolar, sebanyak 3.000 dolar amerika.
Di kantor polisi tersangka mengaku hanya menjual uang paslu, pembuatnya adalah kawanya yang berinisial IR dan AB, berada di kawasan Bogor.
Kopolsek Jagakarasa Komisaris Polisi U Tanang, mengatakan uang palsu yang di sita dari tersangka adalah kwalitas super atau kobra, yang mirip dengan aslinya.
Tersangka biasanya menjula uang palsu dengan perbandingan dua berbanding satu, dua lembar uang palsu dibeli dengan satu lembar uang asli.