Pemilik Lama Ditawari Penyertaan Saham
VIVAnews - Pemegang saham PT Bank Century Tbk (BCIC) yang lama akan ditawari untuk melakukan penyertaan saham lagi.
"Kita akan tawarkan penyertaan saham," kata Maryono, direktur utama Bank Century yang baru di Jakarta, Minggu, 23 November 2008.
Direktur Klaim dan Resolusi Bank Century Nurcahyo juga berpendapat, mengacu pada undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pasal 30, pihaknya bisa menawarkan penyertaan saham pada pemegang saham lama dalam penanganan bank tersebut. "Tapi dibatasi 20 persen," jelasnya.
Dia menambahkan, jika pemegang saham yang lama tidak berkeinginan dan tidak menggunakan hak tersebut, maka haknya akan diambil alih oleh pemerintah.
Nurcahyo juga menyebutkan, berdasarkan pasal 34 ayat a undang-undang LPS, pemegang saham dan pengurus berhak atau berkewajiban melepaskan kewenangan pengelolaan bank tersebut ketika bank diambil alih. "Jadi, bank ini telah diambil alih oleh manajemen baru sejak Jumat, 21 November 2008 kemarin," ujarnya.
Sedangkan Maryono mengatakan, mengenai kelanjutan pemegang saham Bank Century akan segera dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) agar segera dilakukan evaluasi. Sebab, saat ini perdagangan saham Bank Century sudah diberhentikan sementara (suspensi). "Kalau hasilnya bagus, tentunya akan dibuka lagi suspensinya," jelasnya .
Dia mangakui, mengenai manajeman buruk yang menyebabkan kemerosotan likuiditas Bank Century, pihaknya akan melakukan audit investigasi. "Saat ini masih berlangsung terus," tegas Maryono.