Lokasi SIM-STNK Keliling

VIVAnews - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda habis? Unit pelayanan SIM-STNK keliling bisa membantu Anda.

Informasi Traffic Management Center (TMC) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, pelayanan SIM-STNK keliling hari ini, Senin, 24 November 2008, tersebar di lima wilayah Jakarta.

Jakarta Selatan di Kebon Binatang Ragunan.

Jakarta Timur di Masjid At'tin Taman Mini.

Jakarta Utara di Masjid Kelapa Gading Musyawaroh.

Jakarta Barat LTC ( LINDETEVES TRADE CENTRE )

Jakarta Pusat di Depan     Kantor Pos Pasar Baru


Untuk pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan Sim C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari 1 tahun harus diperpanjang di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.

Untuk Pelayanan STNK Keliling hanya perpanjang STNK setiap tahun dan bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.

Terpopuler: Jeritan Shin Tae-yong, China dan Korsel Telah Tiba
Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur

AKBP Syukur: Situasi Paniai Kondusif Usai Ada Serangan dari OPM

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan saat ini kondisi di wilayah Paniai sudah kondusif usai Organisasi Papua Merdeka (OPM) melakukan penyerangan terhadap petugas.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024