Shah Rukh Khan Dapat Gelar Datuk di Malaysia

VIVAnews - Artis Bollywood, Shah Rukh Khan, akan mendapatkan gelar "Datuk" dari pemerintah Malaysia. Dia dijadwalkan akan mengenakan busana tradisional Melayu pada upacara pengukuhan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember mendatang.

Seperti diberitakan TvOne, Selasa, 25 November 2008, Khan akan dianugerahi penghargaan dari negara bagian Malaka, Malaysia Selatan. Dia dianggap berjasa setelah filmnya pada 2001 yang berlatarbelakang Malaka, meningkatkan kunjungan di kawasan itu sebagai daerah tujuan wisata.

"Sejak semula Shah Rukh Khan telah setuju datang ke Malaka dan memberikan beberapa tanggal, namun tanggal-tanggal yang disebutnya tak cocok untuk negara bagian itu karena jatuh pada hari kerja," kata Sekretaris Negara Bagian, Omar Kaseh.

Dijelaskannya Shah Rukh Khan akan menerima penghargaan itu dengan berbusana tradisional Melayu. Busana tradisional itu berupa pakaian hitam dan songkok atau peci yang biasa dipakai kalangan Muslim Melayu. Namun juga dikenakan non-Mumlim dalam acara-acara resmi. Sekitar 1.000 undangan akan menyaksikan acara tersebut.

Menurut Omar, Shah Rukh Khan akan berada di Malaka hanya sehari dan bintang Bollywood itu akan mengunjungi berbagai situs warisan sejarah dan tujuan wisata, seperti Mata Malaysia serta distrik bersejarah Jonker Walk dan Kampung Morten.

Namun begitu, penghargaan ini telah menuai perdebatan, dengan beberapa pengecam menyatakan gelar itu sebaiknya jatuh kepada artis atau pesohor setempat ketimbang pada aktor asing.

Sejak syuting film Khan, "Ne 2 Ka 4," pada 2001, di kawasan wisata populer di Malaka, jumlah turis yang datang dari India telah meningkat secara signifikan. Malaysia telah menjadi lokasi populer bagi film-film India, yang banyak memiliki penggemar di kalangan etnis India dan masyarakat Muslim Melayu.

Oxford United Pastikan Tiket ke Partai Playoff Menuju Divisi Championship
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin

KPU Siapkan 8 Tim Kuasa Hukum Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Komisi Pemilihan Umum atau KPU sudah menyiapkan delapan tim kuasa hukum untuk menangani sidang perselisihan hasil pemilihah umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024