DKI Razia Perokok

Aturan Mudah, Pelaksanaan Sulit

VIVAnews - Peraturan daerah tentang larangan merokok di atas kertas memang terasa mudah. Namun dalam implementasinya sulit dilaksanakan jika institusi atau stake holder yang berkaitan tidak saling mendorongnya.
 
Institusi seperti, Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Tramtib merupakan bagian yang bertanggung jawab terhadap implementasi perda tersebut.
 
"Memang, awalnya BPLHD (Badan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah). Tapi selanjutnya, institusi tersebut yang harus ambil bagian," ujar Kepala BPLH Wilayah Jakarta Pusat Malik kepada VIVAnews.

Dijelaskannya, seperti Dinas Pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perda larangan merokok di sekolah.
 
Dinas Pariwisata bertanggung jawab terhadap sarana rekreasi. Dinas Trantib bertanggung jawab untuk menegur perokok di tempat yang dilarang.
 
Jika institusi tersebut tidak menjalankannya, maka peraturan daerah larangan merokok sia-sia. Hal ini tentu akan mengakibatkan citra buruk terhadap gubernur.
 
"Kalau tidak ada kerjasama dengan instansi tersebut, serta tak adanya kontinuitas, maka yang dipertaruhkan gubernurnya. Nanti dikira selalu buat perda ompong," ungkapnya.
 
Kata dia, implementasi perda itu juga perlu didorong keinginan kuat dari instansi terkait. Selain itu, dukungan dan kesadaran masyarakat, khususnya perokok untuk mematuhi aturan tersebut.
 
"Memang cukup berat. Tapi, ini perlu terus didorong," ucapnya.

PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024
Ilustrasi - Seismograf mencatat getaran gempa.

Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek

Gempa bumi dengan kekuatan 6,5 Skala Richter mengguncang wilayah di Kabupaten Garut Jawa Barat, Sabtu malam ini. Gempa juga dirasakan hingga ke wilayah Depok, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024