DPR: Surat Keputusan 4 Menteri Dicabut Saja

VIVAnews – Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tak hanya menuai protes kaum pekerja. Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agung Laksono, surat keputusan itu justru dipandang tidak bermanfaat dan menghalang-halangi solusi permasalahan pekerja.

Ditambahkan Agung, surat keputusan dianggap berorientasi pada pengusaha dan abaikan kalangan pekerja. ”Jadi, Dewan beranggapan SKB 4 Menteri dicabut saja,” katanya kepada wartawan di Ruang Rapat Pimpinan Dewan, Gedung Nusantara III, Lantai III, Gedung Dewan, Senayan.

Surat keputusan ditandatangani Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno memungkinkan penentuan upah minimum berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja.Penentuan upah melalui bipartid (antara pengusaha dengan serikat pekerja) diharapkan menjadi solusi keberatan industri dalam membayar tenaga kerja, akibat krisis.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Untuk membahas surat keputusan itu, kata Agung, Dewan akan mengundang pemerintah pada Rabu 26 November 2008, pukul 15.00 WIB. ”Rapat juga akan membahas kemungkinan PHK b esar-besaran,” kata Agung.

Soal PHK, Dewan berharap tidak akan terjadi. Namun, katanya, pemerintah juga diharapkan bisa memperhatikan dunia usaha, termasuk kalangan usaha. ”Dewan mengharapkan dalam rapat gabungan besok dihasilkan langkah-langkah sistemik,” katanya.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024