Hari Ini, MK Putuskan Tiga Sengketa Pilkada

VIVAnews –  Mahkamah Konstitusi, Rabu 26 November 2008, akan menggelar lima sidang sengketa pilkada. Tiga diantaranya, diputuskan hari ini.

Jadi Tempat Esek-esek, Warung Remang-remang Digeruduk Ratusan Warga

Menurut jadwal di situs Mahkamah, Pada pukul 10.00 WIB, majelis pleno hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Biak Numfor. Sengketa dimohonkan oleh pasangan calon bupati, Reyneilda M. Kaisiepo dan Max Richard Funawami Krey atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Biak Numfor tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2008

Setelah itu, pukul 11.00 WIB, giliran putusan sengketa pilkada Kabupaten Wajo dibacakan. Sengketa ini diajukan pasangan D.H.A. Asmidin dan H. Mohammad Ridwan.

Kehidupan, Karier dan Karya Profesor Salim Said

Sejam kemudian, pukul 12.00 WIB, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan sengketa pilkada Kabupaten Luwu yang diajukan pasangan Basmin Mattayang dan Buhari Kahar Muzakkar.

Dua permohonan sengketa pilkada juga akan diperiksa hari ini yakni Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang yang diajukan pasangan calon Daniel Banunaek dan Alexander Nakamnanu. Sengketa yang sama juga diajukan pasangan calon Herson Tanuab dan Vivo Henu Ballo.

Curahan Hati Keluarga Remaja Korban Pemerkosaan oleh Staf Kelurahan yang Belum Terungkap Hingga Kini
Bobotoh Persib Bandung

Komentar Bojan Hodak Usai Bawa Persib Bandung ke Final Liga 1

Persib Bandung sukses menaklukkan Bali United dalam leg kedua semifinal championship series Liga 1. Bertanding di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024