100 Polisi Amankan Sidang Ryan

VIVAnews - Sedikitnya 100 orang petugas Kepolisian dari Polsek Sukmajaya Depok melakukan pegamanan secara khusus di Pengadilan Negeri Depok.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

Mereka akan mengamankan sidang perdana kasus mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan, yang akan digelar Rabu, 26 November 2008.

"Pengamanan akan dilakukan secara khusus polisi," ujar Ketua Pengadilan Negeri Depok Suwidya, ketika melakukan pemeriksaan di ruang sidang utama.

Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi bila keluarga korban banyak yang hadir dalam persidangan.

"Bisa saja keluarga korban emosi saat melihat Ryan," kata Suwidya lagi.

Ryan diancam dengan pasal berlapis 340 KHUP, 339 KUHP, sub 338 KUHP dan 365 ayat ke-3 KUHP sub pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Megawati Resmi Perpanjang Kontrak dengan Red Sparks, Ternyata Segini Kenaikan Gajinya di Musim Depan

Ryan menjadi terdakwa karena memutilasi Heri Santoso di Apartemen Margonda. Selain Ryan juga telah membunuh 10 orang lainnya, yang dikubur di halaman belakang rumahnya di Jombang.

Laporan : Ramuna/ Depok

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini
VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)

Tim Gabungan TNI dan Polri Lakukan Penyisiran OPM di Intan Jaya Papua

Satuan tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 melakukan penyisiran terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024