VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta telah memerintahkan Koperasi Pengayoman untuk menegosiasikan pemutusan kontrak kerja samanya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam sistem administrasi badan hukum.
"Memutuskan kontrak kerja sama itu tidak mudah. Cara pertama bisa dengan cara suka sama suka antar para pihak untuk memutuskan kontrak kerja sama itu," jelas Andi saat dihubungi VIVAnews melalui telepon genggamnya, Kamis 27 November 2008. Menurut Andi, cara inilah yang sedang ditempuh Koperasi Pengayoman.
Selain itu, ada cara lain, yakni memutuskan secara paksa jika terbukti perjanjian kerja sama tersebut melanggar hukum, melanggar kepentingan umum, dan dibuat dibawah paksaan.
"Hal ini harus dibuktikan melalui putusan pengadilan terlebih dahulu sehingga harus menunggu sampai ada putusan berkekuatan tetap," jelas Andi. Jika memang satu perjanjian terbukti di pengadilan melanggar maka pemutusan perjanjian bisa langsung dilakukan.
Di sisi lain, tambah Andi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk membahas masa depan sistem yang diduga bermasalah itu. "Koordinasi sudah dilakukan dengan Depkeu," kata Andi.
Meski diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar, perjanjian kerja sama antara Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan PT Sarana Rekatama Dinamika dalam proyek sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) baru berakhir 3 Desember 2010.
Hal tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama nomor 135/K/UM/KPPDK/XI/2000 dan nomor 021/Dir/YW-SRD/XI/2000 antara Koperasi Pengayoman Departemen Kehakiman dan Hak Asasi dan PT Sarana Rekatama Dinamika.
Perjanjian setebal 10 halaman itu ditandatangani pada 8 November 2000 oleh Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ali Imran Djanah dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Yusril Ihza Mahendra membubuhkan tandatangannya pada 7 Maret 2001.
Perjanjian itu juga mengatur masalah pembagian uang hasil dana yang ditarik dari akses situs www.sisminbakum.com dengan perincian 90 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan 10 persen masuk kas Koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembagian ini berlaku selama tujuh tahun dua bulan sejak perjanjian itu berlaku. Setelah itu, pembagian dana berubah menjadi 85 persen masuk kas PT Sarana Rekatama Dinamika dan sisanya masuk kas koperasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut karena dididuga melakukan tindak pidana korupsi. Tiga diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus serta Romli Atmasasmita.
Seorang lagi adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pemain Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan sempat menuai kritikan saat Indonesia melawan Irak dalam perebutan posisi ketiga Piala Asia U-23. Shin Tae-yong minta maa
Polda Lampung Selidiki Dugaan Kelalaian Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
Lampung
19 menit lalu
Tim gabungan Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan mendalami dugaan unsur kelalaian insiden kecelakaan kerja ledakan tungku peleburan besi terjadi di PT San Xiong
Potensi Besar Diusung PDIP di Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi : Sudah Ada Sinyal Positif
Medan
27 menit lalu
Edy Rahmayadi sudah menyerahkan formulir dan berkas pendaftaran sebagai Bacalon Gubernur Sumut, keenam partai politik yakni, PDIP, NasDem, PKS, PKB, Demokrat dan Perindo.
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong pasang badan membela Marselino Ferdinan. Pemain muda tersebut sempat dihujani kritikan oleh publik. Waktu bertanding melawan Irak
Selengkapnya
Isu Terkini