Koruptor Bisa Dihukum Mati

VIVAnews  – Korupsi diakui sebagai kejahatan luar biasa yang dapat menyengsarakan publik. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, penerapan pidana mati untuk pelaku korupsi bisa dilakukan.

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

Menurutnya, penerapan sanksi pidana yang tajam harus tetap diterapkan secara tegas dan konsisten. ”Untuk memberikan efek jera dan daya tangkal,” katanya dalam Seminar Hukum di Kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Wisma Slipi Lantai VIII, Jakarta, Kamis 27 November 2008.

Pidana mati untuk koruptor, kata Marwan, punya cantolan hukum, baik dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Pasal 2 ayat (2)UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

”Walaupun hukum pidana hanya bersifat simptomatik, bukan kausatif, karena memiliki keterbatasan jangkauan,” kata Marwan.

Selain Marwan, sejumlah tokoh juga ikut bicara soal pidana mati yakni Prof Dr. Ronny Nitibaskhara- Anggota Komisi Hukum Dewan, Agun Gunanjar, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum
Kiper Dallas FC, Maarten Paes

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Maarten Paes, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah di Jakarta, Selasa 30 April 2024. Ini niat mulia kiper FC Dallas tersebut.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024