VIVAnews - Manajer Keuangan Harian Koran Kaltim M Iskandar mengaku telah menampung dana bantuan sosial Pemerintah Daerah Kutai Kertanegara sebesar Rp 16,054 miliar.
"Saya tidak mengetahui asal uang tersebut," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008. Iskandar bersaksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kertanegara, Setia Budi.
Menurut Iskandar, Direktur Operasional Koran Kaltim, Fajri pernah memberitahu kalau akan ada dana titipan di rekening sebesar Rp 16 miliar. Atas perintah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Khaerudin, dana yang disimpannya kemudian dicairkan dalam bentuk tunai dan cek multiguna pada akhir November. "Prosesnya seminggu, tapi saya tidak tahu kapan dana itu mengalir," jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Setia Budi meminta Khairudin untuk mencairkan dana yang digunakan untuk dana Kampanye Syaukani Hasan Rais senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Samsuri Aspar.
Mengetahui permohonan dana tersebut telah disetujui kemudian meminta Budi Aji untuk mengirimkan dana sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp 900 juta dan Subiakto sebesar Rp 300 juta.
Pada 12 Juli 2005, terdakwa kembali meminta Siti Aidi untuk mencairkan dana sebesar Rp 2,3 miliar dan mentrasfernya ke rekening terdakwa.
Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan Untuk Lembaga Pengembangan Seni Tradisional. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya panitia festival mahakam.
Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Kutai, terdakwa dan bendahara Bantuan Sosial Siti Aidi meminta agar dana sebesar Rp 850 juta dikembalikan ke pemerintah daerah. "Saya menandatangani blanko kosong, hanya ada tulisan untuk pengembalian dana bansos," kata dia. "Uang itu digunakan untuk program awal atribut," kata Iskandar. Menurut dia, Siti Aidi meminta agar setiap penerima dana bantuan sosial mengembalikan uang itu.
Adapun saksi lainnya, Direktur Operasional Koran Kaltim Fajri menerima perintah untuk mentransfer dari Khaerudin. Ia juga ikut menampung dana Rp 3,7 miliar. Ia juga mengaku tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa.
Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut mengalir ke anggota DPRD sebanyak empat puluh orang. Masing-masing menerima Rp 375 juta.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
10 Rekomendasi Kulkas Mini Hemat Listrik, Cocok Untuk Ruangan Kecil Dengan Daya Terbatas!
Gadget
25 menit lalu
Kulkas mini praktis dan hemat energi cocok untuk ruangan terbatas. Merk terbaik seperti Panasonic, LG, dan Samsung menawarkan desain modern dan fitur canggih untuk kebutu
6 Rekomendasi Smart TV 40 Inch Terbaik Dengan Harga Terjangkau 2024!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Pilih TV cerdas terbaik untuk 2024 dengan beragam pilihan mulai dari Sharp Aquos Android hingga Xiaomi Mi TV 4A, menawarkan fitur canggih dengan harga terjangkau.
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Speaker Bluetooth Outdoor Xiaomi yang Akan Segera Rilis di Indonesia!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Xiaomi merilis dua speaker Bluetooth tahan air, Xiaomi Audio Outdoor dan Xiaomi Audio Pocket, dengan rating IP67 dan koneksi Bluetooth 5.4. Hadir dengan spesifikasi yang
Yahiko, pemimpin penting Akatsuki, dikenal sebagai elemen yang melengkapi kelompok. Dia mempertahankan kepemimpinan bahkan setelah kematiannya, sementara hubungannya deng
Selengkapnya
Isu Terkini