Korupsi Anggaran Daerah

Petinggi Koran Kaltim Akui Tampung Dana

VIVAnews - Manajer Keuangan Harian Koran Kaltim M Iskandar mengaku telah menampung dana bantuan sosial Pemerintah Daerah Kutai Kertanegara sebesar Rp 16,054 miliar.

"Saya tidak mengetahui asal uang tersebut," kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 November 2008. Iskandar bersaksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja daerah pada pos bantuan sosial dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kertanegara, Setia Budi.

Menurut Iskandar, Direktur Operasional Koran Kaltim, Fajri pernah memberitahu kalau akan ada dana titipan di rekening sebesar Rp 16 miliar. Atas perintah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Khaerudin, dana yang disimpannya kemudian dicairkan dalam bentuk tunai dan cek multiguna pada akhir November. "Prosesnya seminggu, tapi saya tidak tahu kapan dana itu mengalir," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Setia Budi meminta Khairudin untuk mencairkan dana yang digunakan untuk dana Kampanye Syaukani Hasan Rais senilai Rp 3,5 miliar. Kemudian, Setia Budi mengajukan disposisi kepada Samsuri Aspar.
 
Mengetahui permohonan dana tersebut telah disetujui kemudian meminta Budi Aji untuk mengirimkan dana sebesar Rp 1,2 miliar. Uang itu mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp 900 juta dan Subiakto sebesar Rp 300 juta.
 
Pada 12 Juli 2005, terdakwa kembali meminta Siti Aidi untuk mencairkan dana sebesar Rp 2,3 miliar dan mentrasfernya ke rekening terdakwa.
 
Untuk menutupi perbuatannya, menurut Jaksa, Setia Budi telah membuat dokumen fiktif. Antara lain, dana sebesar Rp 1,95 miliar digunakan Untuk Lembaga Pengembangan Seni Tradisional. Sementara sebesar Rp 1,55 miliar digunakan untuk membayar biaya panitia festival mahakam.
 
Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke Kutai, terdakwa dan bendahara Bantuan Sosial Siti Aidi meminta agar dana sebesar Rp 850 juta dikembalikan ke pemerintah daerah. "Saya menandatangani blanko kosong, hanya ada tulisan untuk pengembalian dana bansos," kata dia. "Uang itu digunakan untuk program awal atribut," kata Iskandar. Menurut dia, Siti Aidi meminta agar setiap penerima dana bantuan sosial mengembalikan uang itu.
 
Adapun saksi lainnya, Direktur Operasional Koran Kaltim Fajri menerima perintah untuk mentransfer dari Khaerudin. Ia juga ikut menampung dana Rp 3,7 miliar. Ia juga mengaku tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa.
 
Dalam dakwaan jaksa, uang tersebut mengalir ke anggota DPRD sebanyak empat puluh orang. Masing-masing menerima Rp 375 juta.

Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Menko Luhut tegaskan, Indonesia tidak perlu khawatir dengan ketatnya persaingan ekonomi global saat ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024