Kepala Arsip Nasional Djoko Utomo Soal Supersemar

“Kami Bahkan Uprek-Uprek Rumah Orang”

VIVAnews – Informasi tentang keberadaan arsip Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) yang masuk ke Arsip Nasional datang dari berbagai penjuru. Seseorang bahkan pernah menjual Supersemar  kepada Arsip Nasional, tapi setelah diteliti surat itu palsu. Tim dari Arsip Nasional bahkan pernah mengubek rumah seseorang yang dianggap menyimpan surat asli Supersemar.

Politisi Demokrat Heran dengan Narasi Oposisi yang Dideklarasikan Ganjar Pranowo

Bertahun-tahun dicari surat asli itu tak kunjung ditemukan. Jadi, naskah yang tersimpan di Arsip Nasional pun bukan asli. Berikut petikan wawancara Djoko Utomo dengan VIVAnews, Senin 1 Desember 2008.

Arsip Nasional tentunya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan arsip itu, siapa saja?

Iya. Banyak sekali yang menawarkan ke kami. Bahkan ada yang mau menjual ke kami. Tapi, kami tidak mau membelinya karena bukan asli. Untuk menentukan asli atau tidak teks itu, kami mesti mendatangkan ahli. Ya, seperti yang dilakukan untuk menguji temuan catatan harian Hitler itu. Ternyata palsu.

Yamaha Mio Lawas Kembali Jadi Buruan Orang, Suku Cadang Aman Gak?

Pernah suatu ketika ada seseorang yang memberi informasi keberadaan arsip itu. Kami sampai mendatangi rumahnya. Bahkan, kami sampai membongkar isi rumah itu untuk mencarinya.
Bagaimana Arsip Nasional menindak lanjuti laporan-laporan itu?

Kami selalu menindaklanjuti. Pernah kami diundang ke Jawa Timur kepada orang yang mengaku mengetahuinya. Tapi ternyata kami lihat itu hanya foto kopi. Selama ini laporan yang masuk itu yang kayak-kayak gitu. Menanggapi laporan masyarakat, kami berusaha tidak apriopri.

Kenapa Serangan Jantung Terjadi Pada Saat Tidur di Malam Hari?

Sudah berapakali penelusuran dilakukan?

Terus menerus kami lakukan. Kami yakin arsip itu ada.

Berapa anggaran untuk menemukannya?

Bagi kami anggarannya yang ada saja sudah cukup. Kami menggunakan anggaran untuk melaksanakan kegiatan. Barangkali anggaran itu tidak terlalu besar. Bagi kami yang penting bisa efektif dan efisian. Kami tidak menargetkan.

Prinsip kami begini, arsip itu milik negara sehingga wajib diserahkan ke Arsip Nasional. Beda halnya kalau itu bukan milik negara, jadi bisa diganti rugi. Memiliki arsip yang bukan miliknya diancam hukuman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya