KPU Beri Sanksi Lembaga Survei Bandel

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum akan menerapkan sanksi bagi lembaga survei yang mengumumkan perhitungan cepat atau quick count. Peraturan itu akan diterapkan bagi lembaga yang mengumumkan quick count pemilihan kepala daerah, pada hari H pelaksanaan pemilihan.

"Jika melanggar, ada sanksi," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum, I Gusti Putu Artha, dalam diskusi peluncuran buku Studi Pemilu Empiris karya Dieter Roth, di Hotel Santika, Jakarta, Senin 1 Desember 2008.

Sanksi itu, lanjut Putu Artha, sudah tercantum dalam undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut Putu Artha, sanksi bagi lembaga survei yang mengumumkan penghitungan cepat pada hari H pelaksanaan pilkada, tertuang dalam pasal 307.

Isi pasal 307 itu yakni, setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Jakarta Resmi Ganti Nama Jadi DKJ Usai Jokowi Teken UU 2/2024
Ashanty

Anang Hermansyah Viral Tanya Kapan Nikah ke Ghea Indrawari, Begini Reaksi Ashanty

Anang Hermansyah mendapat sorotan negatif setelah dengan santai mengajukan pertanyaan tentang pernikahan kepada penyanyi Ghea Indrawari. Ashanty pun akhirnya buka suara.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024