VIVAnews - Mahkamah Agung hingga kini belum menentukan sikap terhadap konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Oleh karena itu, kepala pengadilan tinggi dipersilahkan melantik para advokat sesuai kewenangannya.
Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan, belum menginstruksikan apapun ke pengadilan tinggi di seluruh Indonesia perihal tersebut. "Silahkan saja kalau Ka PT (kepala pengadilan tinggi) kalau mau mengambil sumpah advokat KAI itu kewenangan mereka," kata dia, Senin 1 Desember 2008.
Rencananya, Mahkamah Agung akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan sikap terhadap konflik dua lembaga perhimpunan advokat itu. "Kami masih menunggu hakim agung yang lain karena ada yang masih di luar kota dan naik haji," kata dia.
Konflik ini bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi, salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Mereka menilai pembentukan Peradi tidak sesuai undang-undang. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Irak menjadi juara tiga Piala Asia U-23 2024 dan lolos ke Olimpiade 2024. Sementara itu, Timnas Indonesia masih bisa bermain di Olimpiade 2024, tetapi mereka harus melalu
Bagi kamu yang penasaran dengan ceritanya. Kamu bisa menontonnya langsung. Berikut ini daftar pemeran Close Friend Series. Banyak bintang muda Thailand loh
Ploy's Yearbook mengisahkan kisah cinta pertama 5 orang yang menjadi teman baik semasa SMA dengan nama Ploy. Mereka adalah Ploy Paploy yang mendapatkan gelar sebagai ploy
Acara (nobar) Piala Asia U-23 di PKOR Way Halim, Bandar Lampung yang diselenggarakan oleh Rahmat Mirzani Djausal (RMD), calon Gubernur Lampung, menjadi magnet bagi para p
Selengkapnya
Isu Terkini