Undang-Undang Pemilihan Presiden

"Itu Merugikan Hak Partai Peserta Pemilu"

VIVAnews – Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Partai ini menggugat pasal 9 dan pasal 3ayat (5) pekan-pekan ini. Gugatan akan diajukan, Selasa 2 Desember 2008.

Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva, mengatakan dua pasal itu merugikan partai politik. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, karena merugikan hak-hak partai peserta pemilu yang dijamin dan dilindungi,” kata Hamdan kepada VIVANews, Selasa 2 Desember 2008.

Pasal 9 adalah aturan pasangan calon diusulkan partai atau gabungan partai yang bisa meraih kursi minimum 20 persen dari jumlah kursi parlemen. Atau mendapat 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif . Sedangkan pasal 3 ayat (5) mengenai Pemilu Presiden diadakan setelah pemilu legislatif.

Terdapat sejumlah partai politik lainnya yang juga mempersiapkan gugatan terhadap undang-undnag itu. Di antaranya Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama dan  Partai Matahari Bangsa.

Cak Imin Rahasiakan Calon dari PKB Untuk Pilgub Jatim: Kalau Bocor Ketahuan Khofifah Bahaya
Prabowo Subianto temani Jokowi bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Prabowo Aktif Temani Jokowi, Pakar Politik: Menandakan Transisi Pemindahan Berjalan Mulus

Momen Prabowo Subianto kerap menemani Presiden RI Jokowi menerima berbagai tamu kehormatan di Istana Negara.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024