Pendidik Tolak RUU Badan Hukum Pendidikan

VIVAnews - Pengamat pendidikan Dharmaningtyas menolak pengesahan Rancangan Undang Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Dia menilai, RUU BHP bertentangan dengan konsep pendidikan gratis.

"Soal manajerial pemerintah intervensi, soal pendanaan pemerintah lepas tangan," kata Dharmaningtyas, Selasa 2 November 2008.

RUU BHP ini menekankan biaya pendidikan menjadi tanggung jawab bersama. Adanya RUU ini justru dikhawatirkan memicu generasi muda putus sekolah.

Draft terbaru RUU ini mengusulkan pemerintah hanya menjamin 2/3 biaya pendidikan di sekolah negeri, sisanya ditanggung siswa atau mahasiswa. "Ini mengaburkan peran negara dalam pendanaan pendidikan," kata pengamat pendidikan dari Perguruan Taman Siswa ini.

Jika RUU ini disahkan akan bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 30 tahun 2003 yang menjamin pendidikan gratis di tingkat pendidikan dasar. Keberadaan RUU ini juga membuat perguruan tinggi semakin tak terjangkau orang miskin.

Relawan Kris Dayanti Ambil Formulir Maju Wali Kota Batu
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

KPU Bantah Gelembungkan Suara Sejumlah Partai di Intan Jaya Papua

KPU memberikan bukti melalui tabel pembuktian yang sudah dilampirkan ke pihak majelis hakim konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024