Individu Sulit Dikenai Sanksi Short Selling

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kesulitan menentukan sanksi bagi investor individu yang terbukti bertransaksi short selling ilegal. Tidak ada peraturan yang secara tegas mengatur sanksi bagi pelanggar transaksi itu.

Namun, untuk perusahaan efek yang terbukti melanggar aturan short selling, Bapepam-LK masih dapat memberikan sanksi administrasi berupa denda atau pencabutan izin.

"Tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa pelanggar short selling dihukum lima tahun penjara atau denda sekian. Jadi, mau ditarik ke mana, sepertinya tidak ada pasalnya," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2008.

Robinson menjelaskan, aksi short selling dipastikan melibatkan para investor, bukan hanya broker. Investor tersebut termasuk di dalamnya perusahaan efek. Sementara itu, bentuk sanksi akan diputuskan oleh Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK).

Kendati sulit, Bapepam-LK masih melihat kemungkinan adanya tindakan ilegal dari perusahaan efek atau investor yang melakukan short selling. "Bisa saja mereka ada yang aneh-aneh. Transaksi saham itu kan macam-macam, bisa saja ada unsur-unsur lain (yang bisa dijerat)," ujar Robinson.

Terkait larangan transaksi short selling sejak Oktober, dia menyatakan, hal itu dikeluarkan oleh  Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan sanksi bagi para pelakunya.

Kejutan Indonesia U-23 Bikin Uzbekistan U-23 Ogah Kecolongan
Istimewa

Anies Tak Mau Berandai-andai Jadi Menteri Prabowo: Emangnya Ditawarin

Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya tidak mau berandai-andai soal tawaran menteri dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024