Korupsi Kedubes Singapura

Nasib Mantan Duta Besar Diputus Hari Ini

VIVAnews – Perjalanan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura di Pengadilan Tipikor, mencapai klimaks.

Makan Burger dari Restoran Terkenal di Arab Saudi, 75 Orang Keracunan

Hari ini, Rabu 3 Desember 2008, majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Muhammad Slamet Hidayat dan Mantan Bendahara Kedutaan Besar di Singapura, Erizal. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, pada Rabu 19 Desember 2008, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, meminta hakim menjatuhkan vonis lima tahun pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan pidana kepada dua terdakwa.

Mau Jadi Konten Kreator? Intip Kisah Inspiratif Fajar Ibrahim

Selain itu, keduanya juga diminta membayar uang pengganti sisa kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar, yang belum dibayarkan kedua terdakwa dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8,47 miliar.

Slamet diperkarakan karena diduga melakukan korupsi proyek renovasi. Modusnya, Slamet memerintahkan  para staf yang tinggal di rumah dinas melaporkan kerusakan yang terjadi kepada Erizal. Itu bertujuan agar dapat diajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas. Erizal lantas menyusun kebutuhan proyek tersebut yang nilainya sebesar Sin$ 3,38 juta.

Alih-alih membuka lelang untuk menentukan rekanan, Slamet justru menunjuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise dan menerima mentah-mentah pengajuan dana dari rekanan, tanpa membuat harga perkiraan sendiri (HPS).

Dari proyek itu, Slamet mendapatkan Sin$ 280 ribu, sedangkan Erizal menerima jatah Sin$ 120 ribu. Bukan hanya itu, dua staf Deplu, Eddi Suryanto Hariyadhi dan Sutarni, mendapat Sin$ 190 ribu dan Sin$ 120 ribu.

Moeldoko Sebut Anak Muda Harus Paham Tata Kelola Negara

Nama Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat ikut dibawa-bawa dalam perkara ini. Kedua terdakwa diduga memberi  ‘uang terimakasih’ sebesar Sin$ 200 ribu kepada Sudjadnan yang saat itu menjabat Sekjen Deplu.

Dugaan keterlibatan Sudjadnan diamini Slamet. Dia meminta komisi untuk mengusut Sudjadnan dan dua pejabat Deplu lainnya, Eddi Suryanto Hariyadhi dan Sutarni. ”Perbuatan kami lakukan bersama-sama," kata Slamet dalam pledoinya, Rabu, 26 November 2008.

Maudy Ayunda

Cerita Maudy Ayunda, Minta Restu Suami Buat Jadi Produser Film

Maudy Ayunda akan segera melebarkan sayapnya di industri perfilman Tanah Air sebagai seorang produser. Setelah sekian lama bergelut di dunia film sebagai artis.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024