VIVAnews – Sekitar 400 anggota Aliansi Buruh Menggugat berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu 3 Desember 2008.
Para buruh yang memakai kaos merah bertuliskan ‘Aliansi Buruh Menggugat’ menggelar poster-poster bertuliskan ‘Stop Kapitalisasi Buruh’, ‘Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing,’ dan ‘Cabut Utang Luar Negeri’.
Mereka menolak revisi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Pasal 3 yang semula berbunyi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”, lantas direvisi menjadi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar melihat tingkat inflasi"
Menurut para buruh, SKB empat menteri harus dicabut. SKB empat menteri ditandatangani Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno memungkinkan penentuan upah minimum berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja.
Penentuan upah melalui bipartid (antara pengusaha dengan serikat pekerja) diharapkan menjadi solusi keberatan industri dalam membayar tenaga kerja, akibat krisis.