Ganja Kering Asal Aceh Disita Polisi Lampung

VIVAnews - Polisi Resort Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 471 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 475 paket. Ganja itu temukan dari sebuah truk yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni Lampung menuju Merak, Banten.

Modus yang dilakukan adalah dengan menutupi ganja kering tersebut dengan sayuran dan buah-buahan. Ganja asal Aceh ini rencanya akan dipasarkan ke Wilayah Bogor, Jawa Barat. Nurohman (32) warga jasinga bogor, yang ditahan mengaku hanya membawa truk tersebut tanpa mengetahui isi bawaanya itu.

Sementara kernet truk bernopol F 8083 SF, Erman sutrisno (35) juga ikut diamankan, karena dianggap ikut mengawal pengangkutan ganja tersebut. "Penangkapan dilakukan saat petugas sea port interdiction melakukan pemeriksaan dan berhasil mencium adanya barang haram tersebut," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Lukas Ari Dwikoutomo, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 5 Desember 2008. 

Sementara pemilik barang haram yang didapat dari Aceh itu kini masih dalam pengejaran polisi di Jakarta. ketiga tersangka diamankan dan dijerat dengan UU nomor 22 tahun 1997 pasal 81 (1) dan 82 (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pengakuan tersangka, ganja tersebut didapat dari rumah makan gadang II, Tulang Bawang. Keduanya dijanjikan upah 1 juta rupiah untuk mengangkut ganja tersebut ke Jakarta.

Prabowo Suarakan Solidaritas untuk Palestina, Soroti Standar Ganda Negara Barat

Laporan: Agusta Hidayat/Lampung

Ilustrasi Gambar Bendera PBB di Venezuela (Doc: AP Photo)

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat, 26 April 2024 lalu mengecam laporan Iran tentang ketatnya penegakan undang-undang Hijab

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024