VIVAnews - Para nasabah PT Antaboga Deltasekuritas akan melaporkan penerbit produk investasi tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Jumat ini, 5 Desember 2008.
Perwakilan ini membawa pesan dari sekitar 80 nasabah terdaftar yang merasa ditipu oleh penerbit produk investasi itu.
Produk investasi yang diributkan ini semula berupa reksadana, namun belakangan disebutkan produk tersebut adalah discretionery fund, sejenis produk investasi terproteksi. Karena itu, produk ini tidak terdaftar di Bapepam.
"Kami bawa tiga lembar daftar nasabah ke Mabes," ujar nasabah yang diangkat sebagai koordinator nasabah Antaboga. Ia bersama belasan nasabah lainnya ditemui VIVAnews di kantor cabang Bank Century di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Namun soal apa yang akan dilaporkan, pria yang disapa dengan panggilan Gunawan ini enggan berkomentar. "Kami jalan dulu, nanti kembali lagi ke sini," ujarnya.
Menurut Gunawan, daftar yang dibawa adalah para nasabah yang produk investasinya sudah jatuh tempo, namun tidak bisa dicairkan di Bank Century.
Mengacu penelusuran Badan Pengawas Pasar Modal, jumlah investasi nasabah mencapai Rp 1,6 triliun.
Jimmi, salah satu nasabah korban lainnya menyebutkan tindakan ini sebagai modus penipuan. "Ini tidak bisa kami terima, harus dilaporkan," ungkapnya. Nasabah lainnya yang mengaku sudah investasi di produk ini sejak 10 tahun lalu meminta agar tindakan penipuan seperti ini dihukum seberat-beratnya.
Para nasabah Antaboga yang berkumpul di kantor Bank Century Kelapa Gading, berbagi tugas. Tiga orang perwakilan nasabah menuju ke Mabes Polri sejak pukul 09:35 WIB.
Sedangkan, sebagian lainnya menuju ke kantor Bank Century pusat di Senayan untuk mencari kejelasan. Saat ini, sudah hampir 100 nasabah menggeruduk kantor pusat Century. Mayoritas nasabah ingin agar ada kejelasan soal nasib dana mereka.