Korupsi Biaya Kawat

Kejaksaan Periksa Staf KBRI Cina

VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah staf Kedutaan Besar RI (KBRI) di Cina terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya kawat. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kedutaan Besar RI di Cina.

"Mereka ditanyai apa benar menerima uang atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.

Menurut Marwan, hingga saat ini tim penyidik kejaksaan masih berada di negara Tirai Bambu itu. Para penyidik akan kembali lagi ke Indonesia pada 6 Desember. "Mereka mencari barang bukti mengenai pengeluaran uang ke mana saja," jelasnya.

Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk Republik Rakyat Cina menjadi tersangka. Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.

Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Dua duta besar itu yakni Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004).

Demokrat Respons Positif Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani atasi penjarahan Tandan Buah Segar Kelapa sawit

Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marah, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

Di tengah upaya sektor kelapa sawit untuk bangkit masih banyak oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan se Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024