VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah staf Kedutaan Besar RI (KBRI) di Cina terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya kawat. Pemeriksaan dilakukan langsung di Kedutaan Besar RI di Cina.
"Mereka ditanyai apa benar menerima uang atau tidak," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008.
Menurut Marwan, hingga saat ini tim penyidik kejaksaan masih berada di negara Tirai Bambu itu. Para penyidik akan kembali lagi ke Indonesia pada 6 Desember. "Mereka mencari barang bukti mengenai pengeluaran uang ke mana saja," jelasnya.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua mantan Duta Besar RI untuk Republik Rakyat Cina menjadi tersangka. Dua tersangka itu terseret kasus dugaan penyimpangan biaya kawat yang merugikan keuangan negara sebesar 10,275,684.85 Yuan dan US$ 9613.
Mereka diduga telah mengenakan biaya kawat sebesar 55 Yuan atau US$ 7 antara Mei 2000 hingga Oktober 2004. Peraturan itu ditetapkan untuk setiap warga yang memohon visa, paspor, dan surat perjalanan laksana paspor. Dua duta besar itu yakni Kuntara (2000-2002) dan Aa Kustia (2002-2004).
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kang Dedi Mulyadi (KDM) terus menuai dukungan dari berbagai lapisan masyarakat untuk menjadi Gubernur Jawa Barat. Kali ini dukungan dan doa diberikan oleh warga dari Maja
Samsung Galaxy A35 Terima Pembaruan Pertama, Tingkatkan Konektivitas dan Performa!
Gadget
17 menit lalu
Samsung Galaxy A35 terima pembaruan pertama! Tambah performa & konektivitas. Cek detailnya sekarang!"
Meski Skuad Garuda Muda gagal memenangkan pertandingan melawan Irak dalam laga perebutan posisi ketiga Piala Asia U-23, Erick Thohir tetap bangga pada pasukan Shin Tae-yo
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengesahkan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan. Simak detail mengenai hak asuh, nafkah, dan peluang Ria Ricis untuk menikah.
Selengkapnya
Isu Terkini