VIVAnews - Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum 2009 di pengadilan akan diselesaikan menggunakan hukum acara singkat. Dalam seminggu perkara sengketa pemilu harus sudah selesai.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008. Ia menambahkan, Mahkamah Agung telah menyiapkan petunjuk teknis dalam menangani sengketa pemilu. "Sejauh ini, hakim khusus pemilu sudah terbentuk," kata dia.
Hukum acara yang digunakan untuk menangani perkara pemilu itu, kata dia, akan sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2004. "Acuannya tetap KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tapi tenggat waktu, tujuh hari harus sudah selesai," katanya. Hakim khusus-khusus yang sudah dilatih harus mencari cara bagaimanan menyelesaikan satu perkara dalam tujuh hari saja.
Ia menambahkan saat ini Djoko Sarwoko selaku Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, tengah memberikan pelatihan kepada hakim-hakim yang akan menangani kasus-kasus sengketa pemilu itu.
Baca Juga :
Bocah Super Arsenal Kembali Bikin Heboh
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DPRD Provinsi Banten apresiasi komitmen Pemkab Lebak dan Bulog dalam menjaga stok pangan di daerah yang menjadi konsen pekerjaannya, begini kata Andra Soni.
Selamat Anda akan mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp300 ribu. Belakangan ini, klaim saldo DANA gratis memang sedang menjadi perbincangan hangat warganet di media sos
Aliran filsafat idealisme adalah salah satu aliran penting dalam sejarah pemikiran manusia, yang menekankan bahwa realitas sejati adalah ide atau pemikiran, bukan materi.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Filsuf Jerman Abad ke-19, Pengembang Idealisme Absolut
Wisata
18 menit lalu
Georg Wilhelm Friedrich Hegel adalah salah satu filsuf terbesar dalam sejarah pemikiran Barat, terkenal karena kontribusinya dalam pengembangan idealisme absolut. Dalam
Selengkapnya
Isu Terkini