Pemilu 2009

Perkara Sengketa Harus Selesai Sepekan

VIVAnews - Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum 2009 di pengadilan akan diselesaikan menggunakan hukum acara singkat. Dalam seminggu perkara sengketa pemilu harus sudah selesai.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa di kantornya, Jakarta, Jumat 5 Desember 2008. Ia menambahkan, Mahkamah Agung telah menyiapkan petunjuk teknis dalam menangani sengketa pemilu. "Sejauh ini, hakim khusus pemilu sudah terbentuk," kata dia.

Hukum acara yang digunakan untuk menangani perkara pemilu itu, kata dia, akan sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2004. "Acuannya tetap KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), tapi tenggat waktu, tujuh hari harus sudah selesai," katanya. Hakim khusus-khusus yang sudah dilatih harus mencari cara bagaimanan menyelesaikan satu perkara dalam tujuh hari saja.

Ia menambahkan saat ini Djoko Sarwoko selaku Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, tengah memberikan pelatihan kepada hakim-hakim yang akan menangani kasus-kasus sengketa pemilu itu.

Bocah Super Arsenal Kembali Bikin Heboh
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.

Bocah di Buleleng Bali Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan

Bocah Berusia 7 Tahun di Buleleng Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024