VIVAnews - Selain mengatur lembaga survei, Komisi Pemilihan Umum juga akan menertibkan pemantau Pemilu. Jika pemantau Pemilu menyalahi kode etik, KPU bisa mencabut haknya memantau Pemilu.
Menurut anggota KPU, Endang Sulastri, aturan itu dimasukkan dalam rancangan peraturan KPU tentang pemantau Pemilu yang segera disahkan. Peraturan itu memuat syarat-syarat suatu lembaga untuk bisa melakukan pemantauan Pemilu.
Pemantau Pemilu meliputi lembaga swadaya masyarakat dalam negeri, badan hukum dalam negeri, lembaga pemantau pemilihan luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri dan perwakilan negara sahabat di Indonesia. Untuk bisa menjadi pemantau, lembaga tersebut harus independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi atau Kota/Kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
"KPU telah menyiapkan kode etik pemantau. Jika melanggar kode etik, maka akan diberi sanksi bisa berupa pencabutan hak sebagai pemantau pemilu," jelas Endang.
Materi peraturan KPU tentang pemantau Pemilu ini akan dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri dan Kepala Kepolisian. Setelah peraturan disahkan, KPU akan membentuk kelompok kerja khusus menerima pendaftaran pemantau, meneliti kelengkapan administrasi dan memberi sertifikat akreditasi, serta memberikan tanda pengenal. Nanti kelompok kerja juga berwenang menetapkan sanksi bagi pemantau yang melanggar.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 kini menapaki pertandingan penting melawan Irak dalam laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23. Pelatih Garuda Muda, Shin Tae-yong mengungkapkan
Selamat Anda Terpilih Sebagai Pemenang Saldo DANA Gratis Rp250 Ribu, Begini Caranya
Bandung
16 menit lalu
Selamat, Anda terpilih sebagai salah satu pemenang saldo DANA gratis hingga Rp250 ribu. Belakangan ini, klaim saldo DANA gratis memang tengah menjadi trending topik di be
Sang pelatih asal Korea Selatan berharap agar AFC menunjukkan rasa hormat kepada tim-tim peserta melalui kepemimpinan wasit yang adil agar tim-tim tidak merasa dirugikan.
Bank Negera Indonesia ini membuat terobosan baru dengan meghadiahkan saldo dana sebesar 1 juta ke para nasabahnya.Tentunya Kabar gembira ini menjadi kebahagiaan tersend
Selengkapnya
Isu Terkini