Pemilihan Ulang Gubernur Jatim

Gus Ipul: Lihat Saja Nanti di Putaran Tiga

VIVAnews - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyesalkan keputusan MK, yang sama sekali tidak seperti yang diharapkan. Soal kecurangan menurut Gus Ipul, kedua belah pihak punya peluang dan kesempatan yang sama untuk melakukan kecurangan. 

"Kami sudah membantah tuduhan itu, pokoknya kita lihat saja nanti di putaran ke tiga siapa sebenarnya yang benar dan unggul," ujar Gus Ipul dalam diskusi di DPR dengan tema 'Pilkada Ulang Pasca Putusan MK'  Jumat, 5 Desember 2008.

Menurut Gus Ipul, kecurangan dapat dilakukan keduanya sepanjang itu menguntungkan masing-masing pihak, bisa saja kedua belah pihak melakukan kecurangan.

Game Online Ini Bisa Memberikan Sensasi ke Pemain

Sebelumnya dalam putusan MK disebutkan bahwa, pemungutan ulang sendiri harus dilakukan maksimal 60 hari setelah putusan MK dibacakan. Mahkamah juga memerintahkan KPUD Jawa Timur menghitung kembali suara di Kabupaten Pamekasan, Madura paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Mahkamah menyatakan Keputusan KPUD Jawa Timur No 30 Tahun 2008 Tanggal 11 November 2008, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II, tidak mengikat secara hukum, sepanjang berkaitan dengan hasil pilkada di Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Pamekasan.

Ilustrasi tawuran

Siswa SMK Janjian Tawuran Lewat Instagram Berujung Tewas

Gegara Tawuran di Bogor, Pelajar SMK Tewas Usai Dapat Luka Tusuk

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024