Bapepam Kembangkan Pemeriksaan Antaboga

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan mengembangkan lebih lanjut kasus reksadana PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

"Kami masih akan mendalami masalah ini," ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Sarjito, usai melakukan pemeriksaan PT Signature Capital Indonesia Otto Eduard Sitorus, di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat malam, 5 Desember 2008.

Lanjutan pemeriksaan ini, kata dia, akan memeriksa secara ditail mengenai reksadana Berlian, reksadana terbitan Antaboga. "Yang jelas, (reksadana) Berlian itu ada, cuma kami tidak tahu apakah dana nasabahnya benar-benar ada diinvestasikan sesuai proposal atau tidak," kata dia.

Untuk itu, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus ini. Mereka adalah dua direksi, yakni Hendro Wiyanto dan Anton Tantular, serta pemegang saham Antaboga, Hartawan Aluwi. "Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka tambahan," kata Sarjito.

Nikita Mirzani Main Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Curhat Perjuangan saat Syuting
Yadi Sembako.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Yadi Sembako telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap salah satu event organizer (EO) sebesar Rp198 juta, yang menyeret Gus Anom.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024