Mutilasi Bus Mayasari

Yati Diancam Hukuman Mati

VIVAnews - Sri Rumiyati alias Yati tersangka mutilasi di bus Mayasari Bhakti, yang membunuh suaminya terancam hukuman mati.

Tindak pidana yang dilakukan Yati merupakan pembunuhan secara terencana.

Kanit I Satuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Kompol Jarius Saragih kepada wartawan, di Polda Metro Jaya,  Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, mengatakan, saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka belum lengkap seluruhnya.

Usai Bunuh Rini dan Gasak Rp43 Juta, Uangnya Dipakai Arif Beli Koper hingga Biaya Resepsi Nikah

Namun bila berkas pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kasus ini akan segera diajukan ke pengadilan. 

Polisi juga masih menunggu izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri, Tangerang, Banten.

Saat ini polisi telah menyita golok dan koper. Sementara batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban sebelum memutilasi tidak berhasil ditemukan.

Ini Strategi Unik untuk Belanja yang Lebih Murah

Tersangka akan dikenai hukuman sesuai dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman mati.

Warga Malaysia menerima suntikan vaksin AstraZeneca di Kuala Lumpur.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Para pengacara berpendapat bahwa vaksin AstraZeneca-Oxford cacat dan kemanjurannya sangat dilebih-lebihkan, sebuah klaim yang dibantah keras oleh AstraZeneca.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024