VIVAnews - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat belum bersikap soal pengajuan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Pemerintah.
Dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi XI bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Rabu, 10 Desember 2008 hanya diputuskan bahwa DPR akan membentuk pansus komisi untuk membahas ketiga perpu tersebut lebih mendalam.
Perpu tersebut kini masuk ke DPR sebagai Rancangan UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, Nomor 2 tahun 2008 perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang UU BI, dan nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.
Wakil Ketua Komisi XI, Olly Dondokambey mengatakan agenda rapat Komisi XI belum bisa menarik satu kesimpulan tentang Perpu. "Kami masih akan dalami bisa dengan pemerintah atau tidak," ujarnya saat menutup agenda rapat atas tanggapan DPR terhadap pengajuan tiga perpu ke DPR.
Dalam rapat terlihat pendapat perwakilan masing-masing fraksi tidak langsung menyatakan menerima atau menolak. Setiap fraksi menyampaikan pendapat, ada catatan juga perlu pendalaman.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Pelajari cara mudah dan cepat transfer uang dari BCA ke BRI menggunakan ATM dan mobile banking. Ikuti langkah demi langkah dalam panduan ini untuk melakukan transaksi.
Setelah Indonesia berhasil mengalahkan Korea Selatan, Uzbekistan akan menjadi lawan dari Kesebelasan Garuda pasca mengalahkan Arab Saudi.
Euforia yang begitu
Temukan cara efektif untuk mengakses situs web yang diblokir di Google Chrome dengan panduan langkah demi langkah kami. Pelajari tentang VPN, proxy, dan ekstensi.
Pemain Uzbekistan Ini Miliki Harga Pasar Lebih Mahal dari Seluruh Pemain Timnas Indonesia U-23
Jabar
25 menit lalu
Ternyata, ada satu pemain Uzbekistan yang bernilai sangat mahal. Pemain yang memperkuat CSKA Moscow ini bahkan lebih tinggi harganya dibanding skuad Indonesia secara kese
Selengkapnya
Isu Terkini