DPR Bentuk Tim Khusus Perpu Terkait Krisis

VIVAnews - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat belum bersikap soal pengajuan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh Pemerintah.

Dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi XI bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Rabu, 10 Desember 2008 hanya diputuskan bahwa DPR akan membentuk pansus komisi untuk membahas ketiga perpu tersebut lebih mendalam.

Perpu tersebut kini masuk ke DPR sebagai Rancangan UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan, Nomor 2 tahun 2008 perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang UU BI, dan nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI, Olly Dondokambey mengatakan agenda rapat Komisi XI belum bisa menarik satu kesimpulan tentang Perpu. "Kami masih akan dalami bisa dengan pemerintah atau tidak," ujarnya saat menutup agenda rapat atas tanggapan DPR terhadap pengajuan tiga perpu ke DPR.

Dalam rapat terlihat pendapat perwakilan masing-masing fraksi tidak langsung menyatakan menerima atau menolak. Setiap fraksi menyampaikan pendapat, ada catatan juga perlu pendalaman.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta
Jasad ditemukan di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya

Jasad Pria Ditemukan di Gunung Galunggung Tasikmalaya

Jasad Pria Sudah Menjadi Tulang Belulang Ditemukan di Kaki Gunung Galunggung Tasikmalaya.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024