Kasus Pembunuhan Munir

Pengacara: Munir Berprasangka Muchdi Dendam

VIVAnews - Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim kuasa hukumnya, mantan Deputi V Badan Intelejen Negara, Muchdi Purwopranjono mengatakan tuduhan jaksa penuntut umum yang dialamatkan padanya atas pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir, tak berdasar.

"Jaksa penuntut umum miskin dengan alat bukti, tidak cukup modal untuk menuntut 15 tahun," kata kuasa hukum Muchdi, Wirawan Adnan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Desember 2009.

Menurut Adnan, jaksa seharusnya menuntut kliennya berdasarkan fakta persidangan, bukan karena tekanan dari publik. Kata dia, tak ada saksi yang memberikan keterangan tentang motif sakit hati Muchdi yang membuatnya membunuh Munir.

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Kesaksian istri Munir, Suciwati mengatakan Munir pernah mengatakannya Muchdi sakit hati karena diberhentikan dari jabatan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, yang baru dijabat selama 52 hari. Diduga itu gara-gara desakan Munir untuk mengusut investigasi terhadap penculikan 13  aktivis 1998, yang diduga melibatkan Muchdi.

"Jadi motif balas dendam Muchdi hanyalah berdasarkan firasat dan prasangka belaka almarhum Munir," kata Adnan, lantas menambahkan pemindahan Muchdi dari jabatan Komandan Jenderal Kopassus menjadi Deputi V BIN, menurut ahli, bukan demosi melainkan pemantapan.

Selain itu, katanya, Muchdi bukan atasan Pollycarpus Budihari Priyanto, yang divonis 20 tahun penjara karena membunuh Munir. "Tidak ada kesaksian dan dokumen apapun bahwa Polly agen jejaring Muchdi," katanya.

Secara terpisah, anggota tim jaksa, Maju Amdarita menolak dalil yang disampaikan kuasa hukum Muchdi. "Silahkan saja mereka berangapan demikian," katanya.

Sidang yang dipimpin Suharto akan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa atau replik.

Zulkifli Hasan dan Prabowo

Dukung Presidential Club Ala Prabowo, Zulhas: Ide Bagus, Kepentingan Merah Putih

Usulan Presidential Club ala Prabowo menuai pro dan kontra.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024