Uji Materiil UU Pemilihan Presiden

Seluruh Gugatan Diputus Satu Vonis

VIVAnews - Sejumlah partai dan politisi mengajukan uji materiil Undang-undang Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi secara terpisah. Meski gugatannya terpisah-pisah, Mahkamah Konstitusi berencana memutus dalam satu vonis.

"Kalau undang-undangnya sama, nanti vonisnya akan jadi satu. Memang sekarang majelis panelnya berbeda," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 17 Desember 2008.

Lanjut Mahfud, semua panel yang membahas undang-undang ini akan menggarap satu putusan yang sama dan bidang-bidangnya akan dijadikan satu paket. Panel ini akan membahas semua permohonan yang menyangkut UU Pemilihan Presiden meskipun pasal dan nomor perkaranya berbeda-beda. "Termasuk pengujian Undang-undang oleh calon (presiden) independen," kata Mahfud.

Meski akan diputus dalam satu vonis, urutan persidangan tetap berjalan seperti biasa sesuai hukum acara.  "Semua pihak diberi kesempatan yang sama. Masing-masing diberi kesempatan mengajukan ahli, berdebat dan berargumen dengan waktu yang sama," ujar Mahfud.

Judicial review UU Pemilihan Presiden diajukan Yusril Ihza Mahendra bersama Partai Bulan Bintang. Kemudian menyusul Fadjroel Rachman yang mengajukan gugatan, dan lalu koalisi 6 partai bersama Wiranto. Semua gugatan ini bermuara pada tuntutan pembatalan syarat pencalonan presiden yang ditentukan harus memiliki 20 persen kursi parlemen.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK
Ilustrasi resesi

Ministry Affirms Indonesia Unlikely to Experience Recession

The Coordinating Ministry for Economic Affairs said that it is unlikely that Indonesia to experience recession.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024