DPR Sahkan RUU Badan Hukum Pendidikan

VIVAnews – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan menjadi undang-undang, Rabu 17 Desember 2008.

Bank Mandiri Himbau Nasabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

“Pemerintah senang karena setelah tiga tahun proses pembahasan akhirnya disahkan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, usai sidang ketok palu UU itu di DPR, Senayan, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Muhaimin Iskandar, diwarnai demonstrasi mahasiswa.  Mereka menganggap UU itu bertujuan membisniskan pendidikan.

Final Thomas Cup Membara! China Gandakan Kedudukan Atas Indonesia Usai Fajar/Rian Tumbang

Namun Ketua Panitia Kerja RUU BHP, Heri Akhmadi, mengatakan sebaliknya. UU ini, kata anggota Fraksi PDIP ini, bukan komersialisasi pendidikan. “Ini justru 100 persen memihak dan membantu para mahasiswa,” kata Heri.

Menurut Heri, UU ini melarang lembaga pendidikan yang bersifat nirlaba, mengambil keuntungan. Bila terdapat sisa keuntungan operasional, kata dia, harus diinvestasikan kembali ke sektor pendidikan.

KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Barang Jemaat di Pegunungan Bintang

Heri menyontohkan kasus di Universitas Indonesia. Selama ini, kata dia, anggaran pendidikan di kampus itu, 90 persen dipungut dari mahasiswa. "Sedangkan pemerintah hanya bertanggung jawab 10 persen," katanya.

Heri mengatakan, di masa mendatang praktek seperti di Universitas Indonesia itu dilarang. "Universitas tidak boleh memungut biaya dari mahasiswa melebihi 33 persen biaya operasional," katanya.

Menurut Heri UU BHP menuntut transparansi pengelolaan anggaran, baik universitas negeri maupun swasta. Setelah terbit undang-undang ini, kata dia, pengelola badan pendidikan wajib melaporkan anggarannya secara berkala ke majelis wali amanah dan kepada publik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya