Perpu JPSK Ditolak

BI Gamang Ambil Putusan Atasi Krisis

VIVAnews - Pemerintah berharap pada Sidang Paripurna DPR menyusul penolakan Komisi Keuangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Sidang Paripurna diagendakan Kamis pagi ini, 18 Desember 2008.

"Kami hanya bisa berharap dari Sidang Paripurna DPR," ujar Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan, Raden Pardede kepada VIVAnews di Jakarta.

Longsor Horor Terjang Toraja Utara, 3 dari 9 Orang yang Tertimbun Tewas

Dalam sesi pandangan mini fraksi-fraksi DPR, Rabu malam, 17 Desember 2008, Komisi Keuangan menolak usulan pemerintah menjadikan Perpu JPSK sebagai Undang-undang. Enam fraksi menolak Perpu tersebut.

Menurut Raden, Perpu JPSK sangat diperlukan oleh pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang melanda berbagai belahan dunia saat ini. "Tanpa payung hukum, Bank Indonesia bisa gamang mengambil keputusan."

Perpu ini diperlukan ketika terjadi jika ada bank atau lembaga nonbank yang kolaps berdampak sistemik. Jika berdampak sistemik, pemerintah perlu mengambil keputusan cepat melalui Komite Stabilitas Sektor Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, jika membutuhkan dana besar, pemerintah perlu meminta persetujuan DPR. Namun, jika persoalan hanya terjadi di satu bank yang tak berdampak sistemik, maka pemerintah bisa menangani sendiri tanpa harus mengganggu fungsi legislatif.





Haru, Sebelum Meninggal Stevie Agnecya Siapkan Baju Koko Lebaran untuk Anak dan Suami
Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali

Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali

Petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu di Tol Cipali.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024