Putusan Arbitrase Newmont Keluar Februari

VIVAnews - Pengadilan arbitrase internasional akan mengeluarkan keputusan terkait persengketaan divestasi Newmont Nusa Tenggara dengan pemerintah Indonesia untuk proses divestasi saham pada 2006 dan 2007, sebesar 10 persen.

Staf Ahli Menteri Bidang Finansial dan Ekonomi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring mengatakan, pertengahan Februari 20009 keputusanya pengadilan itu sudah bisa keluar. "Putusan kelar Februari," ujar Simon, di Jakarta, Kamis 18 Desember 2008.

Pada 9 Desember lalu, sidang perdana arbitrase antara pemerintah Indonesia melawan Newmont Nusa Tenggara dilaksanakan. Menteri Energi Purnomo Yusgiantoro mengatakan, agenda sidang perdana masih sebatas pemanggilan para saksi. 

Menurut Purnomo banyak pihak yang tidak mengerti alasan pemerintah membawa Newmont ke pengadilan arbitrase. "Kami anggap Newmont tidak menghormati kontrak, karena lalai melakukan divestasi pada 2006 dan 2007," kata dia kepada VIVAnews melalui pesan singkat. 

Karena pemerintah tidak ingin dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap investor dengan cara memutus kontrak, pemerintah mengajukan Newmont pengadilan internasional.

Indonesia U-23 Belum Berhasil ke Olimpiade, Shin Tae-yong Diusir Wasit
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Dipimpin Desy Ratnasari, Seluruh Kader PAN Deklarasi Dukung Zulhas Jadi Ketum Lagi

Dipimpin Desy Ratnasari, Seluruh Kader PAN Deklarasi Dukung Zulhas Jadi Ketum Lagi

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024