Gus Dur Minta Lia Eden Dihukum Berat

VIVAnews - Mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai Lia Eden telah mengulangi kesalahannya. Lia Eden seharusnya dihukum lebih berat dari sebelumnya.

"Dulu kan dia sudah salah dan dihukum dua tahun, kok diulangi lagi," kata Gus Dur dalam acara kongkow bareng di Radio 68H, Kayu Manis, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2008.

Pada 29 Juni 2006, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Lia Eden selama dua tahun penjara. Lia terbukti telah menistakan agama.

Meski demikian, Gus Dur masih ingin melihat perkembangan di Pengadilan. "Tunggu saja hasil pengadilan," ujarnya.

Lia Eden ditangkap karena selebarannya menjelekan agama tertentu. Dia akan dikenai pasal 156a, KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana maksimum 6 tahun penjara.

Polisi sudah menetapkan Lia Eden atau Lia Aminuddin dan anggota "Kerajaan Tuhan" sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan tersangka itu terkait penyebaran selebaran yang berisi permintaan untuk penghapusan agama yang dikirimkan kelompok Lia Eden kepada pemerintah.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024