Penghentian Kasus Illegal Logging

Langkah Kapolda Dinilai Terlalu Politis

VIVAnews - Direktur Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Susanto Kurniawan mengatakan, dihentikannya kasus perambahan hutan yang dilakukan Polda Riau dinilai sangat bernuansa politis dan tidak berpihak pada keadilan rakyat.

Sejumlah aktivis lingkungan memprotes keputusan Kapolda Riau Brigadir Jenderal Hadiatmoko yang menghentikan kasus tersebut. "Kami tak habis fikir, mengapa Kapolda mengambil keputusan itu," ujar Susanto Kurniawan, saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa 23 Desember 2008 di Pekanbaru.

Polda Riau sejak Februari 2006 menangani kasus pembalakan liar yang diduga melibatkan 14 perusahaan. Setidaknya dua juta meter kubik kayu yang ditengarai liar disita. Belakangan Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan untuk 13 perusahaan. Hanya satu yang diajukan ke pengadilan.
 
Menurut Susanto, apa yang dilakukan Kapolda bersama Kejaksaan adalah satu bukti kuat, pejabat kepolisian yang sekarang tidak konsen menegakan hukum dalam penanganan illegal logging. "Kalau sudah seperti ini, tidak salah bila dikatakan sangat kental nuansa politisnya," ujar Susanto.

Susanto mengatakan, dalam kasus perambahan hutan yang dilakukan 14 perusahaan di Riau itu, tidak bisa dipungkiri telah menyeret sejumlah nama Bupati dan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
 
Dengan dihentikannya proses penyidikan, maka pihak perusahaan terselamatkan dalam kasus illegal logging. "Keuntungan yang sama juga dirasakan para kepala daerah yang sebelumnya terseret dalam kasus ini," katanya.
 
Dia juga mengatakan, dalil Polda Riau menyebut bahwa perusahaan yang dimaksud memiliki izin operasional itu juga tidak masuk akal. "Siapapun juga tahu, kalau perusahaan yang hadir di Riau harus mengantongi izin resmi," katanya. "Yang menjadi persoalan adalah, soal perizinan yang disalahgunakan."

Proses perizinan itu sendiri juga dinilai tidak prosedural. "Mengapa kepolisian tidak melihat fakta di lapangan bahwa telah terjadi praktek penyalahgunaan izin itu," kata Susanto.
 
Karena itu, Jikalahari akan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti perusahaan perambah hutan. Pihak Jikalahari akan berkerja sama dengan sejumlah aktivis lingkungan lainnya untuk mengumpulkan bukti otentik atas perambahan hutan yang dilakukan 14 perusahaan itu. Langkah yang akan ditempuh adalah, melakukan praperadilan terhadap Polda Riau atas keputusan itu.

Laporan: Hafriz Hasian | Riau

Langit Israel Bergemuruh, Hamas Hujani Puluhan Roket dari Lebanon
Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo (pegang mic)

Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf khusus atau Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi, Yustinus Prastowo menyatakan, bila Bea Cukai bukanlah keranjang sampai.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024