Kisruh Pengesahan Undang-Undang MA

Mengapa Agung Dilaporkan ke Badan Kehormatan

VIVAnews – Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, mengatakan terdapat dua prinsip pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahakamah Agung (RUU MA) menjadi Undang-Undang (UU) yang tidak ditaati. Itu sebabnya, lembaga itu mengadukan Ketua Parlemen Agung Laksono ke Badan Kehormatan parlemen. Bahkan, ICW menyiapkan gugatan terhadap substansi UU MA melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

“Pembahasan UU itu sejak awal tertutup, tidak partisipatif dan memiliki banyak cacat formil. Hal ini juga terjadi pada pengesahan,” kata Febri di parlemen, Selasa 23 Desember 2008.

Febri mengatakan dugaan pelanggaran itu terjadi ketika sidang paripurna pengesahan RUU itu tetap dilakukan walau anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Padahal, kata Febri, menurut tata tertib, pengambilan keputusan hanya dapat dilakukan bila anggota yang hadir minimal mencapai separuh dari total anggota dewan.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

“Jumlah anggota dewan 550. Tapi saat kami hitung saat itu yang hadir hanya 90-96 orang. Kami hitung sampai tiga kali, mulai pembukaan sidang, pertengahan sidang sampai pengesahan RUU itu,” kata dia. “Seharusnya pimpinan sidang tidak mengesahkan RUU menjadi UU.”

Catat lain yang ditemukan ICW, kata Febri, terjadi  ketika pengambilan keputusan. Kata Febri, tata tertib mengatakan keputusan dapat diambil, salah satunya melalui mufakat. Mufakat, menurut Febri, baru dapat dilakukan bila semua fraksi fraksi setuju pengesahan.

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

“Faktanya satu fraksi menolak secara tegas dan ada lainnya yang melakukan interupsi. Tapi itu tidak digubris Agung Laksono. Dan dia tetap ketok palu,” kata Febri.

Itu sebabnya, ICW menilai terdapat pelanggaran tata tertib dan kode etik menjelang pengesahan RUU MA.

Karena itu, ICW meminta BK memproses pengaduan itu. Selanjutnya, diharapkan segera memanggil dan memeriksa Agung Laksono. “Kami akan melihat lihat apakah BK berani atau tidak memanggilnya,”kata Febri.

Kemudian, BK juga diharapkan meminta keterangan dari fraksi yang menolak pengesahan RUU dan fraksi yang melakukan interupsi.”Kami meminta BK juga menjatuhkan sanksi  sesuai yang diatur di UU susunan kedudukan DPR.”

Sikap Agung yang diprotes ICW itu terjadi ketika pengesahkan RUU MA dalam sidang paripurna Kamis 18 Desember 2008. Saat itu, walau masih terdapat perbedaan pendapa, Ketua DPR itu buru-buru mengetok palu. Padahal Fraksi  PDI Perjuangan masih mempersoalkan forum yang tidak kuorum.

Faksi PDI Perjuangan juga  menolak pengesahan karena usia pensiun hakim yang sampai 70 tahun. Fraksi itu mendesak agar usia pensiun itu cukup 65 tahun saja. Alasannya , hakim tidak produktif lagi setelah melewati usia 65 tahun. Fraksi lain yang memasalahkannya PPP. Fraksi ini meminta batas akhir jabatan hingga 67 tahun. Delapan fraksi lainnya menyetujui pengesahan rancangan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya