Tidak Semua Napi Dapat Remisi Natal
VIVAnews - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, mengajukan remisi bagi 59 narapidana yang merayakan Natal. Namun, dari jumlah tersebut baru 28 narapidana yang sudah disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Sisanya masih 31 napi menyusul," ujar Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Made Suardana, di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, Kamis, 25 Desember 2008.
Menurut dia, belum dipenuhinya pengajuan seluruh remisi bagi narapidana karena terbentur peraturan pemerintah. Hal itu berdasarkan dengan PP No 28 tahun 2006 tentang Pemberian remisi dalam kasus tertentu seperti narkoba, illegal logging, korupsi.
Seperti diberitakan VIVAnews, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, tahun ini memberikan remisi ketiga bagi terpidana kelompok Bali Nine asal Amerika Serikat, Renae Lawrance.
Sedangkan bagi terpidana 20 tahun kasus mariyuana, Schapelle Leigh Corby, ini merupakan remisi tahun kedua bagi dirinya.
Laporan: Wima Saraswati/Bali