Rumah Kos Tanpa Izin akan Dibongkar

VIVAnews - Ribuan rumah kos yang tidak memiliki izin akan ditertibkan secara paksa. Selain berpontensi sebagai tempat prostitusi, rumah kos kerap disalahgunakan untuk penggunaan dan peredaran narkoba.

Di wilayah Jakarta Barat terdapat sekitar 4.500 tempat kos. Namun hanya 30 persennya yang miliki izin. Sementara di wilayah Jakarta Pusat 4.875 rumah kos tidak memiliki izin.

STY Kantongi Rahasia Keganasan Uzbekistan di Piala Asia U-23: Saya Tak Pernah Kalah dari Mereka

Untuk wilayah Jakarta Utara, sedikitnya ada 500 rumah kos, dari data tersebut hampir keseluruhan tidak memiliki izin.
Rumah kos tersebut tersebar di wilayah Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan dan Kelapa Gading.

Kepala Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat Muhamad Mamun mengatakan, sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2693 tahun 1987, tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan, setiap rumah kos wajib memiliki izin.

Kebayakan para pemilik rumah kos khawatir harus mengeluarkan biaya yang besar untuk pengurusan izin rumah kos. Akibat hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku kewalahan terhadap pengawasan rumah kos.

Selain itu banyak rumah kos di Jakarta yang tidak membayar pajak retribusi. Sanksi pun tidak pernah diterpakan. Padahal dalam aturan, keterlambatan membayar pajak terkena sanksi 2 persen dari kewajiban pajak.

Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara PBNU

Prabowo Akui Dekat NU Sejak Prajurit Muda: Kalau Orang Menghadapi Maut yang Dicari Kiai

Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengaku sangat dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) -- bahkan sejak masih muda saat menjadi prajurit TNI,

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024