Blog Moh Arif Widarto

Saatnya DPR Bercermin Diri

Menindaklanjuti dibatalkannya Pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, saya berpikir bahwa kini saatnya DPR bercermin diri dan mulai membuat Undang-Undang yang benar sesuai dengan amanat konstitusi. Segala macam permainan kepentingan sesaat seperti penggunaan nomor urut sebagai penentu perolehan kursi DPR sudah tidak saatnya lagi dilakukan. Percuma membuat Undang-Undang yang berisi penipuan kepada rakyat karena ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi penjaga gawang konstitusi.

Menarik sekali pernyataan (Ketua Mahkamah Konstitusi) Mahfud MD di salah satu acara bincang-bincang di MetroTV yang mengatakan, ”…Bukannya mereka (DPR) itu tidak tahu cara membuat Undang-Undang yang baik…". DPR sebenarnya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk membuat Undang-Undang yang baik, sejalan dengan konstitusi dan tidak merugikan bangsa. Akan tetapi, kepentingan politik partai dan para anggota DPR sendiri yang membuat mereka membuat Undang-Undang yang kadang-kadang menyiratkan ketidakadilan seperti pasal UU No 10/2008 yang dibatalkan oleh MK.

Setelah penentuan perolehan kursi DPR melalui suara terbanyak, kini saatnya menunggu uji materiil (judicial review) terhadap persyaratan pencalonan presiden. Persyaratan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah mengenai pencalonan presiden di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon presiden dengan syarat memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah hasil pemilu legislatif dirasa telah memasung hak warga negara untuk dipilih.

Apabila partai politik telah lolos parliamentary threshold, seharusnya partai politik tersebut dapat mengajukan calon presiden, tidak perlu diberi syarat-syarat tambahan karena pada akhirnya rakyat yang akan menentukan siapa calon presiden yang akan dipilih. Pada akhirnya rakyat yang akan menentukan, bukan DPR.

Mengenai calon independen, saya tetap menghargai hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Calon independen seharusnya diberi tempat untuk mencalonkan diri. Akan tetapi, apabila sebuah partai politik harus lolos parliamentary threshold untuk dapat mengajukan calon presiden, calon independen pun selayaknya mendapatkan dukungan yang setara dengan nilai parliamentary threshold.

Alasan bahwa kabinet yang disusun oleh presiden dari partai kecil akan menghadapi ketidakstabilan jalannya pemerintahan karena tidak mendapatkan dukungan mayoritas anggota DPR merupakan alasan yang kurang tepat. Sampai saat ini Republik Indonesia masih menganut sistem presidensial. Artinya, posisi presiden adalah kuat.

Apalagi apabila dibandingkan bahwa jumlah suara yang didapatkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang lebih besar dari pada suara yang didapatkan anggota dewan, sebaiknya anggota dewan bekerja berdasarkan kepentingan nasional, bukan kepentingan partai politik atau pribadi. Partai politik merupakan wadah organisasi para anggota dewan tetapi anggota dewan adalah wakil rakyat sehingga sudah sepantasnya anggota dewan berpikir dan bertindak atas nama rakyat untuk mengawal tujuan negara.

DPR boleh tidak setuju dengan pemerintah apabila kebijakan/usulan kebijakan pemerintah bertentangan dengan UUD atau berpotensi merugikan negara. Akan tetapi, DPR tidak boleh semena-mena menghambat jalannya pemerintahan hanya demi kepentingan politik sesaat. Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa ini terlalu mahal untuk dipertaruhkan demi kepentingan politik sesaat.

Mari kita tunggu bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan presiden. Saya percaya bahwa MK merupakan penjaga konstitusi yang akan menjaga keselarasan peraturan perundangan dengan konstitusi RI.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

* Moh Arif Widarto adalah calon anggota DPR nomor urut 2 daerah pemilihan Banten II dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Tulisan ini dapat dijumpai dalam blognya www.moharifwidarto.com.

VIVA Militer : Pasukan TNI sisir kelompok bersenjata OPM di Papua (ilustrasi)

Tim Gabungan TNI dan Polri Lakukan Penyisiran OPM di Intan Jaya Papua

Satuan tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2024 melakukan penyisiran terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Homeyo Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024