Muchdi Tak Terbukti Suruh Polly Bunuh Munir

VIVAnews - Majelis Hakim menyatakan Muchdi Purwoprandjono, tidak terbukti memerintahkan Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.

"Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam alternatif pertama," kata hakim Suharto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan pertama bahwa terdakwa telah memerintahkan Polly untuk membunuh Munir. "Maka Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP tidak terbukti, maka unsur dalam dakwaan Pasal 340 tak perlu dipertimbangkan," jelas hakim.

Majelis menilai, terkait pembicaraan telefon yang diduga dilakukan Muchdi dan Pollycarpus dalam rentang waktu 1-30 September 2008, belum memenuhi dakwaan. Tak ada data lain yang menunjukan pembicaraan telefon-telefon tersebut dilakukan Muchdi dan Polly. "Tak dapat dibuktikan apa isi pembicaraan tersebut," kata majelis hakim.

Terpopuler: Fuji Diramal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Rizky Nazar Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga
Ilustrasi pengemudi perempuan

Deretan negara Ini Ternyata Miliki Jumlah Janda Terbanyak di Dunia

jumlah janda di seluruh dunia capai lebih dari 258 juta, para janda seringkali terpinggirkan, tidak mendapatkan dukungan. Ini ulasan deretan negara dengan janda terbanyak

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024