Mahfud : Suara Terbanyak Tak Perlu Perppu

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah dalam uji materiil Undang-Undang Pemilu merupakan payung hukum yang kuat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan anggota legislatif dengan suara terbanyak.

Mahfud menambahkan Pemerintah tidak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk melaksanakan putusan itu.

"KPU tidak perlu khawatir karena MK dalam putusan itu sudah mengatakan secara eksplisit," kata Mahfud seusai bertemu dengan sejumlah Komisioner KPU di di gedung MK, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008.

Menurutnya, KPU bisa langsung melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan umum, karena sebenarnya yang dibutuhkan adalah persoalan-persoalan teknis. Sedangkan prinsipnya sudah dimuat dalam amar putusan MK, yaitu berupa pembatalan atas pasal 214 UU Pemilu.

Mahfud menambahkan, MK tidak langsung mengatur pelaksanaan putusan ini karena putusan MK tidak boleh langsung mengatur. Menurutnya, tugas MK hanya memutus atau membatalkan saja. "Kalu menunjuk kewenangan bisa, tapi mengatur bukan ranahnya MK," katanya.

China di Asia: Kehadiran Rentenir di Negara-negara Berkembang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Sita Kantor Partai Nasdem

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024