RUU Pemilihan Presiden

PKS Naikkan Syarat Calonkan Presiden

VIVAnews - Peta politik dalam pembahasan rancangan Undang-undang Pemilihan Presiden menjadi lebih sederhana. Setelah sekian lama bertahan pada angka 20 persen suara sebagai syarat mencalonkan presiden, PKS akhirnya bersedia menaikkan.

"PKS telah mengubah keputusan pada Rabu lalu (22 Oktober 2008) untuk setuju dengan persyaratan UU Pemilihan Presiden ini 30 persen karena setelah kita pikirkan pada periode 2004 yang lalu, dukungan terkecil terhadap calon presiden dan memenangkan Pemilihan Presiden justru merepotkan kita sendiri dan gampang digoyang," ungkap Presiden PKS, Tifatul Sembiring, di sela-sela Musyawarah Majelis Syuro PKS di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2008.

Menaikkan angka minimal pencalonan presiden ini juga menghindari penumpang di tengah jalan. "Setelah ada yang menang, baru merapat," kata Tifatul yang juga anggota Majelis Syuro PKS itu.

Dengan syarat 30 persen, maka penumpang di tengah jalan tak dimungkinkan lagi. Pemilihan Presiden pun dipastikan hanya satu putaran sehingga menghemat biaya yang menurut Tifatul bisa mencapai Rp 1 triliun. "Itu cocok dengan kondisi Indonesia yang sekarang," tandasnya.

Dengan perubahan ini, peta politik dalam Panitia Khusus RUU Pemilihan Presiden tinggal menjadi dua kubu yakni yang mengusulkan angka 25 persen suara ke atas yakni Golkar, PDIP dan PKS, dan kubu mengajukan 15 persen suara yang terdiri dari fraksi-fraksi lainnya. Jika pembicaraan gagal mencapai mufakat, maka voting kemungkinan besar dimenangkan kubu pertama.

Joe Biden Dikecam karena Diam Saat Israel Menghadapi Ancaman Surat Perintah Penangkapan
Babe Cabita dan Istrinya

Upaya Istri untuk Obati Babe Cabita, Sampai Hubungi Dokter di India

Setelah berbagai usaha yang telah dilakukan oleh Zulfati Indraloka untuk menemukan pengobatan yang lebih baik, Babe Cabita disarankan untuk dirawat di rumah.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024