Calon Berijazah Palsu

KPU Coret Sukmawati, Jalur Pidana Diteruskan

VIVAnews - Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Sukarno, dipastikan dicoret dari daftar calon karena telah mengundurkan diri. Sementara dugaan pidana menyangkut penggunaan ijazah palsu akan diteruskan ke kepolisian.

"Sukma pasti dicoret, karena dia sudah mengajukan pengunduran diri," ungkap anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati Baharuddin, di kantornya, Senin, 27 Oktober 2008. Sementara dugaan penggunaan ijazah palsu Sukma akan dilaporkan ke polisi berdasarkan kesepakatan rapat pleno Komisi dengan Badan Pengawas Pemilu.

Selain Sukma, terdapat 12 calon lain yang memiliki ijazah bermasalah. Hanya satu di antara mereka yang harus berdasarkan putusan pengadilan untuk mencoretnya dari daftar calon. Namun Nurpati menolak membeberkan identitas 12 calon tersebut.

"Sementara pidana lain, menunggu proses in kracht. Landasannya pasal 63 Undang-undang No 10 Tahun 2008. KPU berkoordinasi dengan kepolisian," tandas Nurpati.

Microsoft to Not Regret Investing in Indonesia, Minister Says
Ilustrasi media sosial.

Unik, Cara Ini Bisa Buat DM Penggemar Dibalas oleh Publik Figur Idola

Tak hanya itu, kesempatan untuk mendapat respons dari publik figur idola juga dianggap sebagai penghargaan bagi para penggemar yang telah setia mendukung.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024