VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan menjadi tersangka. Komisi Antikorupsi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memutuskan apakah besan Presiden Susili Bambang Yudhoyono itu perlu ditahan.
"Tunggu hasil pemeriksaan," tegas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP dalam keterangannya kepada VIVAnews melalui telepon, Senin, 3 November 2008.
Komisi Antikorupsi telah menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2008. Aulia tidak sendiri. Masih ada tiga mantan petinggi Bank Indonesia lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tiga tersangka yang baru ditetapkan Komisi Antikorupsi yakni, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Maman H Soemantri, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajuddin. Mereka dinilai mengerti dan bertanggungjawab atas penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar.
Uang panas itu diduga kuat dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Pada 29 Oktober 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis mantan gubernur Bank Indonesia Burhanuddin dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Angka Stunting di Lhokseumawe Turun Karena ini
Banyuwangi
11 menit lalu
Pemerintah Kota Lhokseumawe berhasil menurunkan angka stunting dari angka 28,1 persen pada tahun 2022 menjadi 20,7 persen pada tahun 2024.“Angka stunting di Kota Lhokseum
Pemilik KK KTP Ini Dapat Bantuan PKH Rp750 Ribu, Langsung Cair Hari Ini Minggu, 28 April 2024
Bandung
16 menit lalu
Program Keluarga Harapan (PKH) ini memungkinkan masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari mereka serta mendapatkan akses yang lebih mudah ke pendidikan dan
Sebagai informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bansos PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH Sudah Cair Hari Ini 28 April 2024, Nomor NIK KTP Ini Dapat Bantuan DANA Rp750 Ribu
Bandung
sekitar 1 jam lalu
Lihat info PKH hari ini, Sabtu, 27 April 2024, untuk mengetahui apakah bantuan telah dibayar sepenuhnya dan cara mengecek NIK penerima bantuan hingga Rp750 ribu, berikut
Selengkapnya
Isu Terkini