Aliran Dana BI

Penahanan Aulia Pohan Tunggu Pemeriksaan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan menjadi tersangka. Komisi Antikorupsi masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memutuskan apakah  besan Presiden Susili Bambang Yudhoyono itu perlu ditahan.

"Tunggu hasil pemeriksaan," tegas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP dalam keterangannya kepada VIVAnews melalui telepon, Senin, 3 November 2008.

Komisi Antikorupsi telah menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Oktober 2008. Aulia tidak sendiri. Masih ada tiga mantan petinggi Bank Indonesia lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Tiga tersangka yang baru ditetapkan Komisi Antikorupsi yakni, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Maman H Soemantri, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajuddin. Mereka dinilai mengerti dan bertanggungjawab atas penggunaan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar.

Uang panas itu diduga kuat dipergunakan untuk bantuan hukum dan biaya diseminasi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Pada 29 Oktober 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis mantan gubernur Bank Indonesia Burhanuddin dengan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Astra Gelar SATU Indonesia Awards 2024, Ini Syarat Jadi Peserta
Ketua MPR Bambang Soesatyo

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bamsoet menilai penyempurnaan UU Pemilu perlu dilakukan di awal pemerintahan Prabowo Subianto periode 2024-2029.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024