Jaksa Diijinkan Bacakan BAP Budi Santoso

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setuju jaksa membacakan seluruh keterangan agen Madya Badan Intelijen Negara Budi Santoso saat penyidikan. Kesaksian Budi Santoso akan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan penggiat Hak Asasi Manusia Munir dengan terdakwa Muchdi Pr.

Saat sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Suharto, jaksa penuntut umum meminta agar dapat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Santoso. "Kami mohon agar BAP dibacakan, karena saksi sudah kami panggil secara patut dan layak sebanyak 15 kali," terang jaksa Cirus Sinaga dalam sidang, Kamis, 6 November 2008.

Namun saat BAP akan dibacakan, tim penasehat hukum terdakwa Muchdi Pr keberatan dengan usulan jaksa. Menurut M Lutfi Hakim, jaksa memiliki kewajiban untuk menghadirkan saksi bahkan hingga pemanggilan paksa. Hal ini sesuai dengan Pasal 159 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Ini berarti kegagalan jaksa," ujar Lutfi.

Pendapat tim penasehat hukum kemudian ditolak hakim. Alasan yang diajukan jaksa dinilai lebih dapat diterima. Berdasarkan Pasal 162 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, lanjut hakim Suharto, pembacaan BAP dibenarkan secara hukum, karena jaksa sudah memanggil secara patut dan layak akan tetapi saksi tidak dapat hadir di persidangan. "Kesaksian di BAP ini juga sudah melalui sumpah, jadi nilai kesaksian di BAP sama dengan di persidangan," ujar hakim Suharto.

Namun, keputusan majelis hakim kembali ditolak tim penasehat hukum. Akhirnya tim penasehat hukum meminta waktu selama 15 menit untuk berkonsultasi dengan kliennya.

Akhirnya, sidang diskors sementara hingga 15 menit. Pembacaan kesaksian Budi Santoso akan tetap dibacakan jaksa. "Jika ada pendapat dari penasehat hukum agar disampaikan nanti setelah pembacaan BAP," kata hakim Suharto.

Kejagung Periksa Stafsus Dirut Timah Tahun 2019-2020 Terkait Kasus Korupsi
Turis asing tersesat jalan masuk ke pondok pesantren di Bangkalan Madura

Viral! Turis Asing Berpakaian Minim Masuk ke Pondok Pesantren Dikira Hotel Penginapan

Empat turis asing, tiga di antaranya wanita berpakaian minimalis, dan satu pria, secara tidak sengaja masuk ke pesantren.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024