Korupsi DepkumHAM

Kejaksaan Blokir Rekening PT SRD

VIVAnews - Kejaksaan Agung memblokir rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemblokiran terkait dengan kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum.

"Ini langkah antisipatif, karena dananya mengalir terus," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 November 2008.

Proyek sistem administrasi badan hukum ini diperkirakan menghabiskan Rp 1,2 triliun dan merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Sebagian besar kerugian yang ditimbulkan diduga masuk ke kas milik rekanan PT Sarana Rekatama Dinamika.

Atas pemblokiran ini, lanjut Marwan, PT Sarana Rekatama telah mengirimkan komplain terhadap kejaksaan. "Saat ini mereka tidak bisa ambil uangnya lagi," tuturnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga, serta dua pejabat sebelumnya, Romli Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus. Syamsudin Manan sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Terpopuler: Nasihat Mamah Dedeh Jika Keluarga Suami Nyakitin, Curhat CEO Starbucks Soal Karyawan
Willem Schermerhorn (Perdana Menteri Belanda 1945-1946) dan Chalid Salim

Top Trending: Kisah 2 Tokoh Hebat Minangkabau Murtad, Jenderal Bintang 1 Termuda Saat ini

Kisah 2 Tokoh Hebat Minangkabau Murtad, Ada Adik Pahlawan Nasional menjadi berita terpopuler pertama pada kanal trending Viva.co.id.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024